Tribratanews.polri.go.id – Polres Bone Bolango,Bagi Warga Negara Indonesia,Arena perjudian sabung ayam bukanlah factor yang asing di telinga.biarpun tergolong sebagai permainan judi tradisional,namun keberadaan judi sabung ayam ini di minati oleh semua kalangan.
Namun saat ini pelanggaran sabung ayam sangat gencar di Indonesia karena sedang banyak banyaknya judi sabung ayam di Rajia oleh apparat setempat.
Contohnya seperti yang dialami oleh kakek Ari Mohamad(71) Pekerjaan nelayan alamat Desa Modelomo Kec kabila Bone Kabupaten Bone Bolango yang kemarin Minggu(05/07) tertangkap Tangan sedang judi sabung ayam bersama rekannya pada saat Polres Bone Bolango sedang melakukan Razia dan patrol
Kapolres Bone Bolango Akbp Wahyu Tri Cahyono ,Sik menjelaskan kami telah mengamnkan dua orang yang di duga telah melakukan Tindak pidana Perjudian(sabung Ayam).
Menurut Kapolres Pada saat anggota Patroli di Desa Modelomo menemukan Kakek Ari dan Udin sedang Asyik sabung ayam,oleh anngota kedua orang tersebut diamankan beserta dengan barang bukti berupa dua ekor ayam, 7 pisau taji,6 gulung tali untuk pengikat taji, 2 Buah lakban hitam, 4 Unit sepeda Motor, uang Rp.25.000(1 Lembar Uang Pecahan 20.000 dan 1 Lembar pecahan 5000 dan sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bone Bolango untuk dilaksanakan Pemeriksaan Lebih Lanjut oleh Penyidik .
Penulis : RA. Bilondatu
Editor : Kang Ikbal
Publish : Noldy H.M