Tribratanews.polri.go.id –Polres Bone Bolango, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 telah mengatur hal tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia. Menjamin terlaksanya hal tersebut, untuk itu Polres Bone Bolango pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 Sekitar Pukul 10.00 Wita di aula Polres Bone Bolango telah diadakan sidang wanjak pra Nikah terhadap empat pasangan personil Polres Bone Bolango sebagai tahapan yang harus ditempuh untuk mendapatkan surat izin yang dikeluarkan pimpinan untuk selanjutnya digunakan sebagai kelengkapan administratif pernikahan.
Empat Padangan tersebut masing masing :
- Bripka Erwin MokoGinta bersama calon Istrinya Ramla Lapasu
- Bripda Fandri Ismail bersama calon Istrinya Novalia Ali SP
- Bripda Andriyanto bersama calon Istrinya Sri Murti Makalalag
- Bripda reynol Panigoro bersama calon Istrinya Ervina Mamonto
Yang memimpin kegiatan Sidang Wanjak kali ini yaitu Wakapolres Bone Bolango Kompo Anib Bastian SH,SIK, sekretaris sidang yaitu Ipda Moh Ahmad SH,MH perwakilan Bhayangkari yaitu Ibu Wakil Ketua Cabang BhayangKari Ny Anib Bastian di damping oleh Ibu Kasat Binmas Polres Bone Bolango.di Bidang keaagamaan yaitu Brigadir Idris Hamdata,serta Pendamping Personil yang diwanjak masing masing Kasat Intel Polres Bone Bolango Akp Jefri R. Hamel Kasat Sabhara Polres Bone Bolango Iptu Moh Aris serta Kanit I Reskrim Polres Bone Bolango Ipda Prawiro, dan kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh keluarga dari 4 Pasang yang yang diwanjak.
Dalam Nasehat Wakapolres Bone Bolango Pada kegiatan ini dimana untuk Pasangan yang diwanjak apabila ada masalah agar dimusyawarakan dengan kepala dingin.jangan sampai rumah tangga yang tadinya untuk dipertahankan malah akan berakhir dengan perceraian.
Sedangkan untuk para orang tua Wakapolres Bone Bolango mengharapkan agar tidak mengikut campuri masalah rumah tangga dari pasangan yang baru dan teruntuk personil yang di wanjak agar tidak melakukan ringan tangan kepada istrinya,sedangkan untuk calon istri jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga calon istri yang sudah menjadi istri yang sah punya hak untuk melapor kan kegiatan itu atau tidak.
Dan kegiatan sidang wanjak Pra nikah tersebut berakhir pada Pukul 12.30 Wita dengan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
Penulis : N o l d y
Editor : Umi Fadilah
Publish : N o l d y