Tulis & Tekan Enter
Logo
images

Penggunaan jalan diluar fungsi lalu lintas

PENGGUNAAN JALAN DI LUAR FUNGSI LALU LINTAS

Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas banyak terjadi di sekitar kita. Sering dijumpai adanya pengalihan atau penutupan arus lalu lintas dikarenakan fasilitas jalan digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bukan merupakan fungsinya sebagai sarana lalu lintas. Hal ini sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. penyelenggaraan di luar fungsinya ini meliputi kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/ atau kegiatan budaya. Sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bone Bolango, AKP Kadek Oka, SH, SIK bahwa penggunaan fasilitas jalan hendaknya memperhatikan ketentuan yang berlaku, baik dari segi persyaratan maupun kewajiban dari penyelenggaraan kegiatan itu sendiri oleh si pemohon dan juga dari si pemberi ijin. Sehingga kegiatan tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru terutama yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah:

  • SURAT PERMOHONAN.
  • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
  • SKET GAMBAR LOKASI DAN JALAN.
  • SURAT DARI KELURAHAN/KECAMATAN.
  • SURAT IZIN KERAMAIAN DARI KEPOLISIAN.
yang isinya mencakup tentang:
  • NAMA PENANGGUNG JAWAB.
  • JENIS KEGIATAN.
  • LOKASI KEGIATAN.
  • JALAN YANG AKAN DIPERGUNAKAN.
  • JADWAL KEGIATAN.
maka sebelum memberi ijin pihak kepolisian (polantas) mempunyai kewajiban:
  • MENERIMA PERSYARATAN ADMINISTRASI.
  • VERIFIKASI ADMINISTRASI.
  • MELAKUKAN SURVEY LOKASI.
  • MEMBERIKAN IZIN/MENOLAK.
  • MENEMPATKAN PERSONIL - SPRINT GAS.
  • MEMBANTU SARANA DAN PRASARANA - RAMBU, CONE, DLL.
survey yang dilakukan oleh petugas meliputi lokasi tempat acara, ada/tidak nya tempat parkir, ada/tidaknya jalur alternatif, kebutuhan jumlah personil pengamanan, serta kebutuhan sarana dan prasarana rambu lali lintas sementara
sedangkan kewajiban dari pemohon adalah:
  • TIDAK MERUSAK ATAU MENGGANGGU FUNGSI JALAN.
  • TIDAK MERUSAK SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS.
  • IKUT MEMBATU PETUGAS DALAM MENJAGA KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS.
  • MENGINFORMASIKAN KEPADA KEPOLISIAN TERDEKAT APABILA ADA HAL-HAL YANG MENGGANGGU KELANCARAN LALU LINTAS.
  • BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA AKIBAT YANG DITIMBULKAN.
tingkatan pengeluaran surat ijin penggunaan jalan yaitu:
  • GIAT TINGKAT NASIONAL/PROVINSI - DIT LANTAS/KORLANTAS POLRI.
  • GIAT TINGKAT KOTA/KABUPATEN -  SAT LANTAS - CC. DIT LANTAS.
  • GIAT MASYARAKAT -  SAT LANTAS.
 
 

TAG

Dipost Oleh Humas Polres

Humas Polres Bone Bolango

Tinggalkan Komentar