Tribratanews.polri.go.id – Polres Bone Bolango, dua orang anggota Polres bonebolango menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri. Selasa (11/7)
Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Bonebolango Kompol Anib bastian SIk i selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi didampingi oleh Kabag Sumda Akp Luhur Kurniawan dan Kasubaghumas Iptu Mujakir Ente.SH dan di hadiri para saksi dan seluruh anggota anggota Provos Polres Bonebolango.
Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Bripda rivaldi putra hasan dengan wujud perbuatan perkawinan sirih sebelum wanjak dengan sanksi mendapat hukuman teguran tertulis dan patsus 21 hari sedangkan Brigadir saputra mozin dengan wujud perbuatan ganti rugi kerusakan mobil, dengan sanksi hukuman teguran tertulis
“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres.
Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.
Penulis : Hardiyanti
Editor : Umi Fadilah
Publish : N o l d y