POLSEK KABILA TANGANI KASUS PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM
11 Januari 2017 0 Komentar
Kabila(10/01) saat ini Polsek kabila menangani kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 10 januari 2017 sekitar pukul 22.00 wita di Kel Padengo Kec Kabila Kab Bone Bolango,dimana dalam korban penganiayaan ini bernama YAMIN ISHAK sedangkan sedangkan yang dilaporkan adalah UWON TOLINGGI.dalam kejadian ini terlapor melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam(Parang) sehingga korban mengalami luka robek pada bagian bagian pinggang sebelah kiri.di sela sela kesibukan Kapolsek Kabila IPTU ABD WAHAB TAMBIPI ditemui Humas Polres Bone Bolango menceritakan secara singkat kronologis kejadian pada saat itu dimana sekitar pukul 22.00 wita pelapor Lk YAMIN ISHAK bersama ibunya Pr NUR DIDIPU sedang berada di dalam rumah tiba-tiba datang terlapor Lk.UWON TOLINGGI dan langsung marah-marah kepada ibu pelapor Pr.NUR DIDIPU,karena terlapor sudah dipengaruhi oleh minuman keras maka pelapor Lk.YAMIN ISHAK menegur terlapor Lk.UWON TOLINGGI akan tetapi terlapor UWON TOLINGGI malah merasa tersinggung LK UWON TOLINGGI langsung mengambil parang yang berada di belakang rumah dan langsung menghujamkan parang tersebut kearah pelapor Lk.YAMIN ISHAK yang mengakibatkan pelapor mengalami luka sabetan pada bagian pinggang sebelah kiri.dan setelah laporan diterima personil polsek kabila yang piket pada saat itu langsung membawah korban ke RSUD TOTO Kabila untuk diambil Visum sedangkan terlapor langsung di jemput dan dibawah ke Polsek Kabila untuk dimintakan keterangannya serta membawah barang bukti berupa parang dan terlapor saat ini dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo UU Darurat tentang kepemilikan Senjata tajam.dan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Dipost Oleh Humas Polres
Humas Polres Bone Bolango